Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012

Juga dikenal sebagai: Permendag 88/M-DAG/PER/11/2014 · Permendag No. 88/M-DAG/PER/11/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 November 2014
Tanggal Penetapan28 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mencabut dua peraturan sebelumnya terkait penetapan harga patokan hasil hutan untuk penghitungan provisi sumber daya hutan. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan penetapan harga patokan hasil hutan kepada Menteri Kehutanan. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)