Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/M-DAG/PER/3/2012 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2012Tanggal Penetapan:16 Maret 2012
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu berikut lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga patokan hasil hutan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Harga patokan ini ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. Peraturan ini mencakup berbagai jenis kayu dan hasil hutan bukan kayu, dengan harga patokan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Harga patokan berlaku sejak tanggal penetapan hingga 30 Juni 2012, dan jika harga patokan baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, harga patokan yang ada tetap berlaku.

(-)

(-)