Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 32/2015 · Perka Arsip Nasional No. 32 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas serta menjamin terlaksananya prinsip dalam sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Seleksi terbuka ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pegawai negeri sipil, TNI/POLRI, dan non-pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan untuk berkompetisi secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi oleh Kepala ANRI setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. 2. Proses seleksi terbuka meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. 3. Persyaratan umum dan khusus bagi PNS yang dapat mengikuti seleksi terbuka, termasuk persyaratan pangkat, golongan ruang, penilaian prestasi kerja, dan pendidikan. 4. Tahapan pelaksanaan seleksi meliputi pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan bidang teknis kearsipan, penulisan dan presentasi makalah, wawancara, penelusuran rekam jejak, pengolahan hasil, dan penetapan calon. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumuman hasil seleksi, penyampaian laporan pelaksanaan seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dan penerapan ketentuan secara *mutatis mutandis* bagi anggota TNI/POLRI dan non-PNS.

(-)

(-)