Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku08 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Semarang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja tenaga kerja asing dalam memenuhi kewajiban retribusi dan meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Perpanjangan IMTA. Retribusi ini dikenakan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperpanjang IMTA. Besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 USD per orang per bulan, dibayarkan di muka. Pemanfaatan penerimaan retribusi ini akan digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)