Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 12); 2. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Di Rawa Pening (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 33 Seri C Nomor 2); 3. Ketentuan BAB IX, ВАВ Х, ВАВ XI, ВАВ XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XV Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 12 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2); 4. Ketentuan BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16 Seri C Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. - Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. - Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang dihitung berdasarkan formula yang berbeda-beda. - Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah daerah Kabupaten Semarang. - Masa retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang bervariasi antara 1 (satu) kali pelayanan perizinan hingga 5 (lima) tahun. - Tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, penagihan, dan pemanfaatan retribusi. - Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. - Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. - Pengaturan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi. - Pengaturan mengenai pembukuan dan pelaporan retribusi. - Pengaturan mengenai insentif pemungutan retribusi bagi instansi pelaksana pemungut retribusi. - Pengaturan mengenai pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian retribusi. - Pengaturan mengenai ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.