Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 56/1954 · UU No. 56 Tahun 1954 · UU Nomor 56 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
EnergiKonstruksi & InfrastrukturAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan kegiatan kementerian, termasuk pengeluaran untuk balai pendidikan, balai alat-alat besar, balai penyelidikan teknik, dan jawatan-jawatan seperti pengairan, gedung-gedung negeri, jalan-jalan, jembatan, konstruksi, tenaga, perumahan rakyat, dan teknik penyehatan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot gaji, sumbangan dari daerah otonom, penjualan dan persewaan aset, serta penerimaan dari perusahaan-perusahaan yang diusahakan oleh negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efisien untuk mendukung operasional kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)