Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 21/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 21 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah Provinsi, badan usaha, dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas secara adil dan merata untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini mendukung ketersediaan tenaga listrik, meningkatkan akses bagi masyarakat, mendorong energi baru dan terbarukan, serta mendukung sistem tenaga listrik nasional.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non-BUMN, penerbitan izin operasi, penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri, penyediaan dana untuk masyarakat tidak mampu, pembinaan dan pengawasan badan usaha ketenagalistrikan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagalistrikan meliputi perencanaan, pelaksanaan, keteknikan, akselerasi peningkatan rasio elektrifikasi, perlistrikan desa, kerjasama, dan sistem informasi ketenagalistrikan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Perizinan: Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki IUPTL. Penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas di atas 200 kVA wajib memiliki IO. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika wajib memiliki izin pemanfaatan jaringan. Usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  • Hak Pemegang IUPTL: Melintasi sungai, jalan, menggunakan tanah, memotong tanaman, memeriksa instalasi konsumen, mengambil tindakan atas pelanggaran, dan menertibkan pemakaian listrik tidak sah.
  • Kewajiban Pemegang IUPTL: Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan terbaik, memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dalam negeri.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perizinan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan teknis yang mengatur mengenai ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 44 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 36 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).