di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 21/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 21 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah Provinsi, badan usaha, dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas secara adil dan merata untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini mendukung ketersediaan tenaga listrik, meningkatkan akses bagi masyarakat, mendorong energi baru dan terbarukan, serta mendukung sistem tenaga listrik nasional.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non-BUMN, penerbitan izin operasi, penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri, penyediaan dana untuk masyarakat tidak mampu, pembinaan dan pengawasan badan usaha ketenagalistrikan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagalistrikan meliputi perencanaan, pelaksanaan, keteknikan, akselerasi peningkatan rasio elektrifikasi, perlistrikan desa, kerjasama, dan sistem informasi ketenagalistrikan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: