Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik serta memaksimalkan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut. Latar belakangnya adalah peran strategis tenaga listrik dalam pembangunan dan perekonomian, serta perlunya pengaturan yang sesuai dengan perkembangan keadaan, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Usaha dan Pengusahaan**: Pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pemerintah Daerah Provinsi berwenang memberikan rekomendasi penetapan Wilayah Usaha.
2. **Pemanfaatan Sumber Energi**: Prioritas pada pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan yang terdapat di Daerah Provinsi.
3. **Perizinan Berusaha**: Pengaturan mengenai IUPTLU, IUPTLS, dan IUJPTL, termasuk hak dan kewajiban pemegang izin.
4. **Keteknikan**: Pengaturan instalasi tenaga listrik, tenaga teknik (sertifikasi kompetensi), dan perlindungan lingkungan hidup.
5. **Keselamatan Ketenagalistrikan**: Penerapan SMK2 bagi pemilik instalasi tenaga listrik, pengaturan ruang bebas dan jarak bebas minimum, serta tata kelola aktivitas pada jaringan distribusi.
6. **Akselerasi Peningkatan Rasio Elektrifikasi**: Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah yang belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan perdesaan.
7. **Pelistrikan Desa**: Akselerasi peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan ketenagalistrikan yang ditujukan untuk desa.
8. **Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan**: Fasilitasi pengembangan teknologi, termasuk kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan.
9. **Kerja Sama**: Pengembangan pola kerja sama dengan berbagai pihak.
10. **Sistem Informasi Ketenagalistrikan**: Penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.
11. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha**: Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta partisipasi dunia usaha melalui CSR dan kemitraan.
12. **Koordinasi**: Pelaksanaan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
13. **Pembinaan dan Pengawasan**: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan ketenagalistrikan.