di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 44/2011 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pemberian penghargaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan objektivitas penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketentuan substansial mencakup komponen penilaian yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tim penilai dan mekanisme penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat dan Tim Penilai Tingkat Provinsi.