Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 44/2011 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2011Tanggal Penetapan:14 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2011
Tanggal Penetapan14 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pemberian penghargaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan objektivitas penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan substansial mencakup komponen penilaian yang meliputi:

  1. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik.
  2. Kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat.
  3. Kebijakan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin.
  4. Pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik.
  5. Kebijakan korporatisasi unit pelayanan.
  6. Pengembangan manajemen pelayanan.
  7. Kebijakan peningkatan profesionalisme pejabat/pegawai di bidang pelayanan publik.
  8. Penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.
  9. Kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan.
  10. Kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
  11. Kebijakan pengembangan dan pemanfaatan e-government.
  12. Penerapan SNI ISO 9001-2008 dalam pelayanan publik.
  13. Peningkatan Human Development Index (HDI).

Peraturan ini juga mengatur tim penilai dan mekanisme penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat dan Tim Penilai Tingkat Provinsi.

(-)

(-)