Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan ini mencakup berbagai jenis konsentrat, seperti konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan rutil, serta nikel dan bauksit yang telah dicuci. HPE ini bervariasi berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat, seperti kadar tembaga (Cu), besi (Fe), mangan (Mn), timbal (Pb), seng (Zn), titanium dioksida (TiO2), aluminium oksida (Al2O3), dan kadar emas (Au) dalam konsentrat tembaga. Harga patokan ekspor ini berlaku untuk periode 1 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018. Rincian lengkap mengenai HPE untuk setiap produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.