Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 107/2018 · Permendag No. 107 Tahun 2018 · Permendag Nomor 107 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan ini mencakup berbagai jenis konsentrat, seperti konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan rutil, serta nikel dan bauksit yang telah dicuci. HPE ini bervariasi berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat, seperti kadar tembaga (Cu), besi (Fe), mangan (Mn), timbal (Pb), seng (Zn), titanium dioksida (TiO2), aluminium oksida (Al2O3), dan kadar emas (Au) dalam konsentrat tembaga. Harga patokan ekspor ini berlaku untuk periode 1 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018. Rincian lengkap mengenai HPE untuk setiap produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)