Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 104/2018 · Permendag No. 104 Tahun 2018 · Permendag Nomor 104 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 November 2018 hingga 30 November 2018, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut, HPE yang ada tetap berlaku hingga penetapan baru dilakukan.

(-)

(-)