Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penerima Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai ASN, Pegawai Lainnya, Menteri, dan Wakil Menteri. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
- Besaran Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Pegawai dengan jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi diberikan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi.
- Pembayaran Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Pemotongan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja dapat dipotong berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik dan dikurangi apabila melakukan pelanggaran jam kerja tanpa alasan yang sah.
- Penambahan Tunjangan Kinerja: Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dapat diberikan tambahan tunjangan kinerja.
- Tunjangan Kinerja Saat Cuti: Tunjangan kinerja tetap dibayarkan bagi pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (anak pertama hingga ketiga), dan cuti karena alasan penting, dengan besaran yang bervariasi sesuai jenis cuti.
- Status Keadaan Darurat Bencana: Dalam hal terjadi status keadaan darurat bencana, pembayaran tunjangan kinerja tetap dibayarkan setiap bulannya dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan predikat kinerja pegawai.