Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.010/2022 · PMK No. 39/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan sistem klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit beserta produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Dalam ketentuan substansialnya, peraturan ini mengatur mekanisme penetapan tarif bea keluar yang didasarkan pada Harga Referensi untuk komoditas tertentu seperti biji kakao dan kelapa sawit. Selain itu, untuk produk hasil pengolahan mineral logam, besaran tarif bea keluar ditentukan berdasarkan tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang diverifikasi melalui rekomendasi ekspor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan bea keluar atas produk campuran yang mengandung komponen kelapa sawit atau produk turunannya, di mana tarifnya ditentukan berdasarkan komponen dengan tarif tertinggi atau ketentuan spesifik lainnya. Kewenangan penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE), Harga Referensi, serta daftar merek tertentu dalam kemasan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(-)

(-)