Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.010/2022 · PMK No. 98/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:9 Juni 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan09 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri, memastikan ketersediaan produk kelapa sawit, serta memperkuat kapasitas fiskal dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar internasional. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022, khususnya terkait besaran tarif bea keluar berdasarkan harga referensi yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tarif bea keluar diatur secara bertingkat berdasarkan harga referensi yang bervariasi dari USD750 hingga lebih dari USD1,500 per ton.

(-)

(-)