Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 32/2018 · Peraturan Bawaslu No. 32 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:23 November 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaSistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengelolaan arsip dinamis, kemudahan akses arsip bagi publik, dan perlindungan terhadap keamanannya, serta untuk mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Tujuan dari sistem klasifikasi ini adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis, menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan, dan menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu. Sistem ini berfungsi untuk mendorong pemberkasan Arsip Dinamis secara tertib, memberikan petunjuk pengamanan dan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip, melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan, serta melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan.

Arsip dinamis Bawaslu terdiri atas Arsip biasa, Arsip terbatas, dan Arsip rahasia. Klasifikasi keamanan arsip dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi Arsip semakin ketat tingkat pengamanan. Setiap pegawai Bawaslu hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya. Publik dapat mengakses informasi Bawaslu yang dikategorikan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarana dan prasarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis menggunakan perangkat keras (rak arsip, brankas, lemari besi, lemari arsip media baru, ruang penyimpanan) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, dan vital; aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif). Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan dan/atau jabatan fungsional Arsiparis.

(-)

(-)