Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Pasal 1 terkait arsip, arsip dinamis, akses arsip, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan arsip, Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengamanan arsip. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 mengenai Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Bawaslu yang terdiri atas fungsi substantif dan fasilitatif, dengan rincian yang tercantum dalam lampiran I dan II. Pasal 11 juga diubah terkait penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Disisipkan pula Pasal 11A yang mengatur keberlakuan ketentuan mengenai unit organisasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 sampai terbentuknya unit organisasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019.