Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 2/2004 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2004Tanggal Penetapan:5 Februari 2004
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku05 Februari 2004
Tanggal Penetapan05 Februari 2004
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras (miras) dengan melarang produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras di wilayah Kota Metro. Latar belakangnya adalah semakin meluasnya peredaran miras yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini melarang setiap orang, kelompok, badan hukum, atau perusahaan untuk memproduksi miras di Kota Metro. Penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras dalam bentuk apapun juga dilarang. Penjualan miras dilarang di warung/kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah bilyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, pool kendaraan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya, serta di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap kemungkinan adanya produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras, bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).