Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2008 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pelayanan KesehatanHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (MIRAS)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (MIRAS). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat terkait dengan pemberlakuan Perda sebelumnya yang dianggap masih perlu diperbaiki, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman keras.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi Minuman Keras menjadi semua jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat, meliputi minuman keras yang mengandung alkohol 1% sampai dengan 5% dan 5% lebih.
  • Larangan menimbun, mengedarkan, menjual, menyimpan, memiliki, mengangkut, membawa atau meminum minuman yang berkadar alkohol 5% lebih dalam bentuk dan alasan apapun. Pelaksanaan larangan terhadap minuman beralkohol 5% ke bawah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Walikota.
  • Perubahan penempatan BAB IV Pasal 6 menjadi BAB V Pasal 7 mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Barang siapa menimbun, mengedarkan, menjual, menyimpan, memiliki, mengangkut, membawa atau meminum minuman yang berkadar alkohol diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. 3. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.