di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2008 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (MIRAS). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat terkait dengan pemberlakuan Perda sebelumnya yang dianggap masih perlu diperbaiki, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman keras.
Ketentuan Substansial: