Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan serta akses publik terhadap informasi hukum. Peraturan ini mencakup standardisasi dalam berbagai aspek pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk pengadaan dokumen hukum, pembuatan daftar inventarisasi, katalog, abstrak, indeks, serta pelayanan informasi hukum dan monitoring evaluasi pengelolaan JDIHN.