Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2013 · Permenkumham No. 2 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
KearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStandardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan serta akses publik terhadap informasi hukum. Peraturan ini mencakup standardisasi dalam berbagai aspek pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk pengadaan dokumen hukum, pembuatan daftar inventarisasi, katalog, abstrak, indeks, serta pelayanan informasi hukum dan monitoring evaluasi pengelolaan JDIHN.

1. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang telah dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis sebelumnya harus disempurnakan sesuai dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)