Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2019 · Permenkumham No. 8 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Dokumentasi & Informasi HukumKearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStandar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 218).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagai pedoman wajib bagi seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Standar ini meliputi: - Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan. - Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum. - Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dokumen dan informasi hukum yang telah diolah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 wajib disesuaikan paling lambat satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dokumen dan Informasi Hukum yang telah diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)