Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Angkutan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Angkutan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku13 Oktober 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Perizinan Angkutan di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelayanan pemberian perizinan angkutan, di mana Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi perizinan angkutan, termasuk nama retribusi, obyek retribusi (pelayanan Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, Izin Insidentil, Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek, pelayanan pemberian Kartu Pengawasan, dan pelayanan penggantian perizinan angkutan karena hilang atau rusak), subyek retribusi (setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan), dan wajib retribusi (setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan perizinan angkutan). Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perizinan angkutan, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan, pengawasan, dan pengendalian. Struktur tarif retribusi mencakup berbagai jenis izin dengan besaran yang berbeda-beda, misalnya retribusi pelayanan Izin Usaha Angkutan sebesar Rp. 100.000,00. Seluruh hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah, dan biaya operasional pelayanan dianggarkan dalam APBD.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan perizinan angkutan, dengan masa retribusi sama dengan jangka waktu berlakunya perizinan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

(-)