di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 02/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2010-2014, sebagai pelaksanaan dari Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Renstra ini mencakup mandat, tugas, fungsi, kewenangan, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan target capaian Kementerian Pekerjaan Umum. Renstra ini menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan Kementerian dan dijabarkan lebih lanjut oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian. Pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renstra ini didanai oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemantauan pelaksanaan Renstra dilakukan oleh pejabat terkait di Kementerian.