Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1982 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Uang Kubur Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1982 · Keppres No. 35 Tahun 1982 · Keppres Nomor 35 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1982Tanggal Penetapan:1 September 1982
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Uang Kubur Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1982
Tanggal Penetapan01 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, khususnya Pasal 14 ayat (2) dan Lampiran B.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang jaminan kematian dan uang kubur dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan kondisi terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dianggap tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, besarnya uang jaminan kematian diubah menjadi Rp. 230.000,- dan uang kubur menjadi Rp. 50.000,-. Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah tersebut.

(-)

(-)