di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permenhub 62/2013 · Permenhub No. 62 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 62 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012, yang mengatur pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian untuk membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, yang disetorkan sebagai PNBP. Biaya ini dihitung berdasarkan biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan prasarana, dengan mempertimbangkan prioritas pengoperasian kereta api. Biaya penggunaan prasarana ditetapkan untuk kereta api penumpang dan barang, dengan formula perhitungan yang meliputi biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan prasarana. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara jika belum ada Badan Usaha yang menyelenggarakannya.