Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 122/2015 · Permenhub No. 122 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 122 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang meliputi biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan. Biaya ini dibebankan berdasarkan frekuensi, panjang lintas pelayanan, dan berat rangkaian kereta api. Prioritas penggunaan prasarana ditentukan berdasarkan kelas pelayanan dan bobot beban, dengan faktor prioritas maksimal 0,75. Penyusutan prasarana disesuaikan dengan kondisi dan umur prasarana, dan untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian, biaya penyusutan ditetapkan sebesar Rp. 0,00.

(-)

(-)