Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2017 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan zaman karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat kota dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing.
  3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
  4. Persyaratan calon Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan, serta seleksi tambahan jika diperlukan.
  5. Tata cara kampanye, larangan, dan sanksi pelanggaran.
  6. Ketentuan mengenai gugurnya calon Kepala Desa.
  7. Proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  8. Mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
  9. Proses penetapan dan pelantikan Kepala Desa.
  10. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa.
  11. Anggaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai penjabat Kepala Desa.

(-)

1. Selama masa pemilihan, Kepala Desa, BPD dan/atau Panitia Pemilihan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Kepala Desa. 2. Dalam hal Kepala Desa, BPD dan/atau Panitia Pemilihan terbukti melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diberikan sanksi.