di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2017 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan zaman karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai penjabat Kepala Desa.