Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2013 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 mengenai tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta adanya ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait pemilihan kepala desa, perubahan persyaratan pemilih dan calon kepala desa, serta prosedur pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Kewenangan berada pada Pemerintah Daerah (Walikota dan Perangkat Daerah) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan administratif bagi bakal calon kepala desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, serta hak pilih warga desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Panlak Pilkades) dan panitia pengawas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan. Kepala Desa memiliki kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Walikota dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.

(-)

1. Atas dasar laporan BPD, Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian oleh Walikota.