di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 62/2016 · Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, guna menumbuhkan budaya mutu dalam pendidikan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom, sedangkan SPME dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Direktorat Jenderal, Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan perguruan tinggi memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pelaksanaan SPM Dikti.