Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 62/2016 · Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 788)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, guna menumbuhkan budaya mutu dalam pendidikan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom, sedangkan SPME dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Direktorat Jenderal, Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan perguruan tinggi memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pelaksanaan SPM Dikti.

1. Sebelum Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbentuk, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

(-)