Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1959 · PERPRES No. 3 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat-pejabat penting seperti Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Harian dapat bertindak bebas dari pengaruh partai politik. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang melarang keanggotaan partai politik bagi pejabat-pejabat tersebut. Dengan demikian, diharapkan pejabat-pejabat ini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih leluasa dan objektif, tanpa terikat oleh kepentingan partai politik tertentu.

(-)

(-)