Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (PT BPR Bank Bapas 69 Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perbankan di daerah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (khususnya UMKM), dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai BPR. Kegiatan usahanya meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan dan meminjamkan dana antar bank, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, satuan kerja audit intern, satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan, komite audit, komite pemantau risiko dan komite remunerasi dan nominasi, prinsip pengelolaan, dana pensiun dan dana hari tua, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran.

1. Periodisasi jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda) tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi jabatan dimaksud. 2. Seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda) dengan pihak lain beralih kepada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). 3. Semua penggunaan nomenklatur“Bank Perkreditan Rakyat” yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dimaknai sama dengan nomenklatur “Bank Perekonomian Rakyat". 4. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda), dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)