Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 12/2015 · Perka BIG No. 12 Tahun 2015 · Perka BIG Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaPengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) antar penyelenggara informasi geospasial, sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pengelolaan IGT dilakukan oleh Wali Data IGT dan Kelompok Kerja IGT melalui penyelenggaraan dan pengintegrasian IGT. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas dan kewenangan mereka, serta dapat bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Setiap orang juga dapat menyelenggarakan IGT untuk kepentingan sendiri. Pengelolaan IGT meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan data geospasial. Pengintegrasian IGT dilakukan agar IGT yang diselenggarakan oleh berbagai pihak dapat disepakati menjadi Satu Peta.

(-)

(-)