di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Perka BIG 12/2015 · Perka BIG No. 12 Tahun 2015 · Perka BIG Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) antar penyelenggara informasi geospasial, sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pengelolaan IGT dilakukan oleh Wali Data IGT dan Kelompok Kerja IGT melalui penyelenggaraan dan pengintegrasian IGT. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas dan kewenangan mereka, serta dapat bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Setiap orang juga dapat menyelenggarakan IGT untuk kepentingan sendiri. Pengelolaan IGT meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan data geospasial. Pengintegrasian IGT dilakukan agar IGT yang diselenggarakan oleh berbagai pihak dapat disepakati menjadi Satu Peta.