Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Tanda Penghargaan Untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: PP 5/1966 · PP No. 5 Tahun 1966 · PP Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1966Tanggal Penetapan:14 Februari 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Penghargaan Untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1966
Tanggal Penetapan14 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para penjabat guru dan instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata melalui penganugerahan Satyalancana Dwidya Sistha. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kesetiaan, prestasi kerja, dan kelakuan baik selama bertugas. Satyalancana ini dapat diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata maupun warga negara Indonesia yang bukan anggota, serta warga negara asing yang berjasa di bidang pendidikan dalam lingkungan Angkatan Bersenjata. Tata cara pengusulan dan pemberian penghargaan ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan, dan penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)