Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2015 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun 2015-2019. Road Map ini berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB.

Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi merupakan elemen penting dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan RPJPN 2005-2025 serta RPJMN 2015-2019. Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Kementerian PANRB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Program Mikro Reformasi Birokrasi: Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tatalaksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan Quick Wins.
  2. Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Tahun 2015-2019: Rencana aksi ini mencakup program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mengatasi isu-isu strategis dalam organisasi.
  3. Agenda Prioritas dan Optimalisasi Anggaran RBI: Restrukturisasi Organisasi Kementerian PANRB, Analisis Jabatan dan Uraian Jabatan, Pemetaan Kompetensi Pegawai, Penyempurnaan Bisnis Proses dan SOP, Penyempurnaan Standar Pelayanan, Penyesuaian Quick Wins, Penetapan Wilayah Bebas Korupsi, dan Pengembangan Budaya Unggul.

(-)

(-)