di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2015 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun 2015-2019. Road Map ini berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi merupakan elemen penting dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan RPJPN 2005-2025 serta RPJMN 2015-2019. Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Kementerian PANRB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial: