Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/2015 · Permenkominfo No. 35 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Devices).

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (Short Range Devices - SRD) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini mencakup karakteristik umum perangkat, seperti pita frekuensi radio yang digunakan secara bersama dan tidak dilindungi, serta larangan fasilitas kontrol eksternal yang dapat mengubah operasional SRD. Persyaratan utama meliputi catu daya, kesesuaian elektromagnetik (EMC) sesuai standar CISPR 22 dan CISPR 24, serta batasan kuat medan (ERP) maksimum dan emisi spurious pada pita frekuensi radio yang telah ditentukan. Pengujian terhadap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)