Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat

Juga dikenal sebagai: PP 45/1958 · PP No. 45 Tahun 1958 · PP Nomor 45 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tata-Tempat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata-tempat dalam upacara dan kesempatan resmi yang diadakan oleh badan pemerintahan atau pejabat pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya panduan yang jelas dalam penempatan pejabat negara berdasarkan kedudukan ketatanegaraan, peraturan gaji atau tunjangan, dan kedudukan sosial.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan urutan tata-tempat pejabat negara berdasarkan kedudukan ketatanegaraan, peraturan gaji atau tunjangan, dan kedudukan sosial. Urutan tempat antara menteri dan sekretaris jenderal kementerian diatur menurut urutan menteri dalam keputusan presiden tentang pembentukan kabinet. Tata-tempat juga mempertimbangkan jabatan, golongan, dan ruang atau pangkat. Bekas pejabat negara mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pejabat aktif. Dalam acara resmi, istri pejabat negara mendapat tempat setingkat dengan suaminya. Urutan tempat duduk diatur berdasarkan jarak dari tempat pertama, dengan tempat sebelah kanan dianggap lebih tinggi. Tata-tempat juga mengatur penempatan pejabat negara bersama pejabat asing, dengan urutan tempat duta besar ditentukan berdasarkan tanggal penyerahan surat kepercayaan kepada presiden.

(-)

(-)