Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2013 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan ketentuan yang ada, yaitu menyusun daftar berdasarkan abjad dan melengkapinya dengan pas foto terbaru. Selain itu, peraturan ini memberikan nomor urut pada daftar calon tetap untuk memudahkan dalam kampanye dan kesetaraan dengan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan ini dilakukan dengan menambah dua ayat pada Pasal 60, yang mengatur bahwa daftar calon tetap digunakan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara, serta diberi nomor urut berdasarkan abjad nama calon.

(-)

(-)