Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2013 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2013
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tatacara Verifikasi, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwaklan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan pedoman teknis pencalonan perseorangan dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sesuai dengan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pencalonan perseorangan, termasuk dukungan minimal dari pemilih yang harus tersebar di 50% kabupaten/kota di provinsi terkait. Bakal calon harus memenuhi syarat seperti usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal setara SMA, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, bakal calon harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Proses verifikasi administrasi dan faktual dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan keabsahan dokumen dan dukungan pemilih.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dukungan pemilih dapat dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.