Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2013 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas serta transmisi terkait. Tujuannya adalah untuk mengubah daftar proyek yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran I, II, III, dan IV dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas serta transmisi terkait. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)