di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2013 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas serta transmisi terkait. Tujuannya adalah untuk mengubah daftar proyek yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Lampiran I, II, III, dan IV dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup daftar proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas serta transmisi terkait. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.