Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"

Juga dikenal sebagai: PP 14/1953 · PP No. 14 Tahun 1953 · PP Nomor 14 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1953Tanggal Penetapan:26 Februari 1953
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1953
Tanggal Penetapan26 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Penyelenggara 'Ordonnantie op de loonbelasting' (Staatsblad 1934 Nomor 641), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1948 Nomor 9.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah bentuk dan corak meterai upah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dari Peraturan Penyelenggara 'Ordonnantie op de loonbelasting'. Perubahan ini meliputi desain meterai yang mencakup elemen-elemen seperti kata-kata 'meterai' dan 'upah', serta hiasan bunga tanjung dan teratai. Selain itu, terdapat ruang putih berbentuk empat persegi panjang yang mencantumkan harga meterai, serta gambar Garuda sebagai lambang negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi dan simbol negara.

1. Meterai upah yang berbentuk dan bercorak lama menurut peraturan yang berlaku terakhir sebelum peraturan ini berlaku, masih dapat digunakan sebagai meterai yang sah hingga permulaan bulan keenam setelah pengundangan peraturan ini.

(-)