Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 4/2025 · Permendesa PDT No. 4 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2025Tanggal Penetapan:11 April 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku29 April 2025
Tanggal Penetapan11 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214); 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1159).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 yang dianggap tidak sesuai lagi.

Instansi Pembina, yaitu Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa dan pembangunan daerah tertinggal, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi. Tugas Instansi Pembina meliputi penetapan tim Penguji Kompetensi, sekretariat Uji Kompetensi, peserta Uji Kompetensi, standar penilaian, pelaksanaan uji, penetapan hasil, dan penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Uji Kompetensi terdiri dari tahapan perencanaan kebutuhan, persiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Persiapan meliputi pembuatan jadwal, pengumuman informasi, mekanisme pengusulan peserta, dan seleksi administrasi. Pelaksanaan meliputi pemanggilan peserta, pembekalan, penilaian (Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural melalui ujian tertulis, portofolio, wawancara, atau metode lain), penilaian akhir, pengumuman hasil, pemberian Sertifikat Kompetensi (berlaku 2 tahun), dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dalam pelaksanaan Uji Kompetensi antara penyelenggara dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, serta pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Sertifikat Kompetensi yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi berakhir.

(-)