Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2021 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin dan memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, serta meningkatkan kinerja mereka. Penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta uji kompetensi meliputi PNS yang akan diangkat pertama kali, melalui perpindahan, promosi, atau kenaikan jenjang jabatan. Persyaratan peserta mencakup nilai prestasi kerja, sertifikat pelatihan, dan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat. Hak peserta termasuk mendapatkan penjelasan, umpan balik, dan kesempatan mengulang uji kompetensi. Uji kompetensi dapat diselenggarakan oleh instansi pembina, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah dengan persetujuan instansi pembina.

(-)

(-)