Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat bertujuan untuk mengendalikan potensi sumber daya mineral dan batubara dalam skala pertambangan rakyat demi terpeliharanya keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup, serta pemerataan berusaha bagi penduduk daerah dalam pengelolaan pertambangan skala terbatas. Kebijakan ini mengatur kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kriteria WPR, termasuk cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, luas maksimal 25 hektar, jenis komoditas yang ditambang, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun, tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN, serta merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai rencana tata ruang.
- Proses penetapan WPR melalui penyusunan rencana WPR, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan konsultasi dengan DPRD.
- Penerbitan IPR oleh Bupati atau Camat yang dilimpahkan kewenangannya, dengan luas wilayah yang berbeda untuk perseorangan (maksimal 1 hektar), kelompok masyarakat (maksimal 5 hektar), dan koperasi (maksimal 10 hektar).
- Persyaratan administrasi, teknis, dan finansial untuk mendapatkan IPR, termasuk dokumen identitas, peta wilayah, daftar peralatan, batasan kedalaman sumuran, penggunaan peralatan terbatas, dan laporan keuangan koperasi.
- Hak dan kewajiban pemegang IPR, termasuk melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3, pengelolaan lingkungan, membayar iuran, dan menyampaikan laporan kegiatan.