Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bandung Barat ke dalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan memperkuat struktur permodalan bank. Tujuan penyertaan modal ini adalah menjadi pemilik saham bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi penetapan besaran penyertaan modal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD. Penambahan penyertaan modal dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah dan disetorkan ke rekening kas umum daerah, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

(-)

(-)