Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2020 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2020Tanggal Penetapan:28 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku28 Juli 2020
Tanggal Penetapan28 Juli 2020
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi angka 6 dan 7 mengenai BAPPEDALITBANG dan Perangkat Daerah (PD).
  2. Pasal 7: Menambahkan ayat yang mengatur penyusunan RKPD oleh Kepala Daerah yang menjabat pada tahun terakhir jabatannya, perubahan RPJMD yang bersifat parsial, dan pedoman penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran tahun anggaran 2021-2023.
  3. Lampiran: Mengubah Lampiran sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta untuk menunjang implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

(-)

(-)