Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 2/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2019Tanggal Penetapan:23 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku23 Maret 2019
Tanggal Penetapan23 Maret 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, dengan memperhatikan RPJPD Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kota.

Ketentuan Substansial: RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran. Sistematika penyusunan RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kinerja pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

RPJMD ini bersifat indikatif, terutama terkait dengan pendanaan dan target indikator kinerja daerah, yang akan disesuaikan dalam Rancangan KUA dan PPAS untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Jabatan Kepala Daerah berikutnya. 2. Dalam hal terjadinya perubahan yang bersifat parsial terhadap dokumen RPJMD, dan tidak mempengaruhi terhadap perubahan capaian sasaran, serta tidak mengubah target capaian sasaran akhir periode RPJMD, maka perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 3. Hal-hal yang berkaitan dengan pendanaan dan target indikator kinerja daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini bersifat indikatif sehingga apabila terjadi penyesuaian dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD.

(-)