Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 1/2016 · Perka BSN No. 1 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIPMAS) dan perubahan prosedur penanganan pengaduan. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui situs BSN atau aplikasi SIPMAS. Proses penanganan pengaduan melibatkan penelaahan, penyaluran, tindak lanjut, pelaporan, dan pengarsipan. Kepala Inspektorat BSN bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penelaahan pengaduan, dan tindak lanjut dilakukan oleh unit kerja terkait. Laporan hasil penelaahan disampaikan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pimpinan atau pegawai yang tidak menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.

(-)

1. Pimpinan unit kerja yang menolak pemeriksaan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai BSN yang tidak menindaklanjuti pengaduan dalam waktu yang ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.