Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 9/2025 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013. 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013. 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan membentuk Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika. Pembentukan fakultas ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penambahan fakultas baru dalam struktur organisasi institut, serta penyesuaian tugas dan fungsi wakil dekan di berbagai fakultas. Fakultas baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang komunikasi, data sains, dan informatika.

(-)

(-)