Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2016 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tahun 2015-2019 dengan perubahan organisasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016. BMKG, sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi kebijakan, pelaksanaan observasi dan pengolahan data, pelayanan informasi, kerjasama internasional, serta penelitian dan pengembangan di bidang terkait. Peraturan ini juga menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyampaian data dan informasi untuk mendukung pembangunan, ketahanan pangan, dan pengelolaan bencana.

(-)

(-)