Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas

Juga dikenal sebagai: PP 23/1964 · PP No. 23 Tahun 1964 · PP Nomor 23 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1964Tanggal Penetapan:25 Mei 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1964
Tanggal Penetapan25 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 18) dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pegawai negeri atas barang-barang yang rusak, hilang, atau tidak dapat dipakai lagi selama perjalanan dinas, yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka sendiri. Kebijakan ini mengatur bahwa pegawai negeri yang mengalami kerugian barang selama perjalanan jabatan atau pindah dapat menerima ganti rugi dari negara. Ganti rugi ini mencakup barang-barang yang diperlukan dalam pekerjaan dan dihitung berdasarkan harga saat kerusakan terjadi. Pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan pegawai dengan persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan.

(-)

(-)