Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 11/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2008Tanggal Penetapan:29 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Oktober 2008
Tanggal Penetapan29 Oktober 2008
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1986 Seri D Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 19) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Peruntukan Tapak Kawasan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 8) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan Badan-badan Usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan Potensi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 13) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 2 seri E ) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan izin usaha kepariwisataan dan memungut retribusi sebagai sumber pendapatan daerah, serta sebagai alat pengendalian dan pengawasan usaha kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan untuk memperoleh SIU-Pariwisata dari Bupati.
  2. Jenis-jenis usaha kepariwisataan yang diatur, meliputi usaha jasa pariwisata, usaha objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata.
  3. Tata cara pengajuan permohonan SIU-Pariwisata, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
  4. Kewenangan pemberian SIU-Pariwisata berada pada Bupati Cq. Kepala Dinas.
  5. Kewajiban perusahaan pemegang SIU-Pariwisata untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan memelihara lingkungan, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.
  6. Pengaturan mengenai retribusi izin usaha kepariwisataan, termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta tata cara penagihan.

1. Semua SIU-Pariwisata yang telah diperoleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan SIU-Pariwisata yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan SIU-Pariwisata sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIU-Pariwisata, atau pencabutan SIU-Pariwisata. 2. Wajib retribusi yang membayar tidak tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda/bunga 2% per bulan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf c dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban retribusi diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.